Heboh! Gadis 15 Tahun Dinikahkan Ayah Tiri dengan Pria 55 Tahun, Kini Meninggal Dunia, Polri Temukan Fakta Mengejutkan
KALTIM, MALANG nasib gadis berinisial RA asal Balikpapan, Kalimantan Timur.
Di usianya yang masih 15 tahun, RA dinikahkan oleh ayah tirinya dengan seorang pria berusia 55 tahun.
Kini, RA meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit pada Minggu 3 Juli 2022.
Kematian RA dinilai tak wajar lantaran terdapat luka benda tumpul di bagian alat vitalnya.
Kecurigaan tersebut berawal saat sang ibu kaget ada darah keluar dari lubang anus putrinya.
Ia pun melapor ke Polresta Balikpapan.
Polisi yang melakukan penyelidikan langsung menetapkan ayah tiri korban dan suami siri korban, AZ (55) sebagai tersangka.
Ayah tiri korban yang belum disebutkan inisial namanya itu menjadi tersangka karena menikahkan korban dengan tersangka AZ.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes V Thirdy Hadmiarso.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan ada luka di bagian anus yang diduga karena tindak kekerasan menggunakan benda tumpul.
Awalnya, ibunya itu belum curiga. Kemudian setelah (korban) meninggal, didapati ada darah di bagian belakang (anus).
Di situlah ibunya curiga karena ada tanda-tanda kekerasan. Sehingga ia langsung melapor ke Polresta Balikpapan," jelas Thirdy, Sabtu (16/7/2022).
Untuk detailnya, Thirdy mengatakan pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari Biddokkes Polda Kaltim.
Sebelum menetapkan ayah tiri dan suami siri tersangka, polisi telah memeriksa 10 saksi termasuk ibu korban.
Sudah ada 10 saksi yang kami periksa, termasuk ibu korban juga kami mintai keterangan," ujarnya.
Terkait kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menyiksa korban.
Salah satu barang bukti adalah alat peraga seks yang diduga kerap digunakan pelaku kepada korban hingga gadis 15 tahun itu meninggal dunia.
Barang bukti kita amankan semuanya, dari mulai pakaian dalam dan sebagainya kita amankan," pungkasnya.
Pelaku suami siri kerap bawa anak kecil ke rumah
AZ, berusia 55 tahun, suami siri korban adalah seorang pensiunan.
Menurut ketarangan Ketua RT setempat yang berinisial JO, AZ sudah bercerai dengan istrinya.
Namun AZ kerap membawa anak di bawah umur ke rumah yang sebelumnya ditinggali AZ dengan salah satu mantan istrinya.
Menurut JO, rumah tersebut sebenarnya sudah disegel oleh dirinya sebagai Ketua RT karena kasus harta gono-gini dengan mantan istrinya.
Namun AZ membuka segel dan mengganti kunci rumah tersebut.
Di rumah itu lah, AZ kerap membawa anak di bawah umur saat malam hari.
Sebetulnya itu rumah masih menjadi polemik, karena masih belum jelas sehingga Ketua RT sebelumnya menyegel tempat itu dan menguncinya.
Namun pelaku ini mengganti kuncinya dan membuka segel. Nah setelah itu, dia suka bawa anak-anak di bawah umur malam-malam masuk ke dalam rumah itu,"beber JO.
JO juga menjelaskan berdasarkan keterangan mantan istri pelaku, AZ kerap mengajak berhubungan badan dengan menggunakan benda tumpul atau alat peraga seks. Namun mantan istri menolaknya hingga mereka bercerai.
Mantan istrinya itu pernah mau dimasukkan juga pakai itu (alat peraga seks kayu) tapi dia nggak mau karena dia merasa normal. Terus memang dia suka bawa anak kecil ke rumah," pungkas JO.
Pelaku yang merupakan suami siri korban dijerat pidana dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pencabulan.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
(pbnew/re/ad/fd/montt/tribunnews)
COMMENTS