Merangin Jambi, Berdasarkan (APBDes) Perubahan 2022 ada beberapa kegiatan Fisik dana Desa yang tidak di kerjakan sementara Surat Pertanggun...
Merangin Jambi, Berdasarkan (APBDes) Perubahan 2022 ada beberapa kegiatan Fisik dana Desa yang tidak di kerjakan sementara Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 2022 sudah dimasukan ke PMD Kabupaten Merangin dan tidak di periksa Inspektorat.
Adapun hasil investigasi salah satu Media ternama Merangintoday.com berdasarkan APBDes tahun 2022 yang di Fiktifkan oleh Pemerintah Desa Telun adalah :
1. " Pengerasan JUT Kebun Desa " tahun anggaran 2022 Sebesar Rp. 144.250.000,-
2. "Rehab Jambatan Gantung Rantau Dalam " tahun 2022 sebesar Rp. 16.850.000,-
3. " Pengelolaan Kebun Sawit Desa " tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 55.000.000,-
4. " Pengadaan Bibit Sawit " tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 32.960.000'-
5. " Penyelanggaraan Pos Keamanan Desa " tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 14.400.000,-
Dari lima item kegiatan tersebut hasil dari investigasi media ini nihil dan tidak di kerjakan sama sekali, sementara Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 2022 sudah di masukan ke PMD Kabupaten Merangin tanpa ada pemeriksaan dari pihak Inspektorat Kabupaten Merangin.
Terpisah, Warga Desa setempat yang minta namanya enggan ditulis"
berharap kepada Dinas terkait agar masalah ini di tuntaskan supaya pembangun di Desa Telun dapat tercapai sesuai Visi dan Misi Pemerintah dan Kementrian Desa, terutama desa kami telun"ujar nya sedikit emosi.
ROLEX
COMMENTS