RIAU , DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja Rokan dengan agenda penya...
RIAU, DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja Rokan dengan agenda penyampaian rekomendasi tentang terjadinya Fatality di PT. PHR oleh mitra kerja, diruang rapat Komisi V Gedung DPRD Prov Riau, Senin (20/03/2023)
Rapat dipimpin oleh Robin Hutagalung, Anggota Fraksi PDIP, diikuti anggota dewan lainnya yaitu Eva Yuliana, Ade Hartati, Muhammad Arfah, Karmila Sari dan Syofyan Siroj. Pemerintah Provinsi Riau diwakili oleh Rival Lino, Kabid Wasnaker Disnakertrans Prov. Riau, sedangkan PT. PHR Wilayah Kerja Rokan dihadiri oleh pejabat tertinggi yaitu Edwil Suzandi, Executive Vice President Upstream Business PT. PHR Wilayah Kerja Rokan (Khusus Wilayah Riau).
Dalam rapat tersebut Komisi V memberikan 7 rekomendasi untuk dilaksanakan oleh PT. PHR, yaitu :
1. Komisi V meminta kepada PT. PHR
untuk melakukan revisi kontrak
dengan mitra kerja dalam rangka
standarisasi keselamat kerja;
2. Komisi V meminta kepada PT. PHR
untuk lebih selektif memilih
Perusahaan mitra kerja karena
wilayah kerja PT. PHR
dikategorikan beresiko tinggi (High
Risk);
3. Komisi V meminta kepada PT. PHR
menuntaskan pemeriksaan
kesehatan terhadap pekerja yang
berusia diatas 40 (empat puluh)
tahun guna memastikan kelaikan
kerjanya;
4. Komisi V meminta kepada PT. PHR
untuk menyampaikan solusi yang
ada dan dipublikasikan ke media;
5. Komisi V berkomitmen jika terjadi
kecelakaan kerja (Fatality)
berikutnya, akan menjadi
pertimbangan khusus dibentuk
panitia khusus (Pansus)
keselamatan kerja di wilayah PT.
PHR.
6. Komisi V meminta kepada
Disnakertrans Provinsi Riau untuk
melakukan pengawasan rutin
terhadap keselamatan kerja pada
PT. PHR dan perusahaan-
perusahaan lain yang dikategorikan
berisiko tinggi (High Risk);
7. Komisi V meminta kepada PT. PHR
aktif memberikan informasi terkait
lowongan kerja kepada
Disnakertrans Provinsi Riau dan
informasi-informasi mengenai
program CSR PT. PHR.
Dalam Rapat tersebut selain rekomendasi untuk mem-blacklist mitra kerja, anggota Komisi V dari Fraksi Golkar, Karmila bahkan memberi penekanan “PT.PHR perlu meninjau ulang kontrak dari perusahaan mitra kerja yang mengalami Fatality bahkan bila perlu kontrak dihentikan agar tidak menimbulkan masalah baru” imbuhnya.(AR)
COMMENTS