TEBO , Mendengar isu yang beredar di wilayah sumay tentang pemecatan beberapa perangkat desa pengacara Mukmin,S,HI dan Rekan akhirnya mendam...
TEBO, Mendengar isu yang beredar di wilayah sumay tentang pemecatan beberapa perangkat desa pengacara Mukmin,S,HI dan Rekan akhirnya mendampingi melayangkan surat keberatan atas pemecatan beberapa perangkat desa 24 Maret 2023
Keluh kesah beberapa perangkat desa di wilayah sumay yang menimbulkan kontroversi beberapa perangkat kepada kades yang tidak memenuhi unsur sesuai SOP pemecatan dan menghambat struktur kerja pemerintah desa.
Mendengar keluh kesah ini pengacara MUKMIN,S, HI menduga adanya sebuah permainan politik karena tidak memenuhi unsur yang ada dalam pemecatan perangkat desa
Karena pemecatan tersebut tidak memenuhi unsur dalam aturan pemendagri yang telah di atur dan di tetap dalam pemberentian dan pengangkatan beberapa perangkat desa.
Maka pengacara mukmin,S,HI Dan Rekan mendampingi pembuatan tembusan surat keberatan tersebut di tembuskan kepada
1.YTH.kementrian dalam negeri di
Jakarta
2.Yth.bapak bupati Tebo
3.Yth.bapak ka.DPMD Tebo
4.Yth.Bapak camat sumay
5.Yth.Bapak BPD desa
6.Arsip
Pemberhentian tersebut tanpa ada peraturan yang ada seperti sp 1-sp 3 padahal sudah tertera dalam peraturan bahwa dalam pemberentian tersebut tercantum bahwa ada mekanisme yang tidak diikuti secara benar melalui undang-undang maupun Perda nomor 04 tahun 2018 terhadap pemberhentian dan pengangkatan Kades.
Untuk diketahui bahwa, berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, atau berhenti sendiri.
"Jika Memang ada sanksi disiplin perangkat desa melalui mekanisme diatur dan ada syarat tertentu misalnya mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan dan ada beberapa syarat, mungkin peringatan dari Kades dari yang sebelum atau terpilih,
*R,A*
COMMENTS