Pengacara Mukmin,S,HI Dan Rekan mendampingi beberapa perangkat desa guna untuk melayangkan surat keberatan atas pemecatan beberapa perangkat desa

TEBO , Mendengar isu yang beredar di wilayah sumay tentang pemecatan beberapa perangkat desa pengacara Mukmin,S,HI dan Rekan akhirnya mendam...


TEBO, Mendengar isu yang beredar di wilayah sumay tentang pemecatan beberapa perangkat desa pengacara Mukmin,S,HI dan Rekan akhirnya mendampingi melayangkan surat keberatan atas pemecatan beberapa perangkat desa 24 Maret 2023


Keluh kesah beberapa perangkat desa di wilayah sumay yang menimbulkan kontroversi beberapa perangkat kepada kades yang tidak memenuhi unsur sesuai SOP pemecatan dan menghambat struktur kerja pemerintah desa.


Mendengar keluh kesah ini pengacara MUKMIN,S, HI menduga adanya sebuah permainan politik karena tidak memenuhi unsur yang ada dalam pemecatan perangkat desa  


Karena pemecatan tersebut tidak memenuhi unsur dalam aturan pemendagri yang telah di atur dan di tetap dalam pemberentian dan pengangkatan beberapa perangkat desa.


Maka pengacara mukmin,S,HI Dan Rekan mendampingi pembuatan tembusan surat keberatan tersebut di tembuskan kepada


1.YTH.kementrian dalam negeri di
   Jakarta
2.Yth.bapak bupati Tebo 
3.Yth.bapak ka.DPMD Tebo
4.Yth.Bapak camat sumay
5.Yth.Bapak BPD desa
6.Arsip


Pemberhentian tersebut tanpa ada peraturan yang ada seperti sp 1-sp 3 padahal sudah tertera dalam peraturan bahwa dalam pemberentian tersebut tercantum  bahwa ada mekanisme yang tidak diikuti secara benar melalui undang-undang maupun Perda nomor 04 tahun 2018 terhadap pemberhentian dan pengangkatan Kades.


Untuk diketahui bahwa, berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan  meninggal dunia, atau berhenti sendiri.


"Jika Memang ada sanksi disiplin perangkat desa melalui mekanisme diatur dan ada syarat tertentu misalnya mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan dan ada beberapa syarat, mungkin peringatan dari Kades dari yang sebelum atau terpilih,

*R,A*

COMMENTS

Name

Aceh,2,Adat,1,Agam,1,Artikel,2,Bali,3,Balikpapan,2,Bandung,11,Bangkinang,5,Bangko,1,Banten,5,Banyumas,1,Barelang,1,Batam,86,Batsol,18,Bekasi,1,Belawan,1,Bengkalis,80,Bima,1,BIN,6,Binjai,1,Bintan,71,Bisnis,6,BNN,5,Bogor,7,Breaking News,1,Brebes,1,Bukittinggi,5,Bungo,3,Cianjur,2,Crypto,2,Deli Serdang,2,Denpasar,1,Dumai,5,Duri,2,Ekbis,1,Ekonomi,1,Entertainment,12,Hukrim,26,Imfo,1,Indramayu,1,Info,3171,Info Polri,20,Info TNI,83,Informasi,2,Inhu,1,Internasional,6,International,2,Into,1,Jabar,24,Jakarta,91,Jambi,1608,Jateng,11,Jatim,56,Jeddah,1,Johor,1,Jsmbi,1,Kalbar,24,Kalteng,1,Kaltim,1,Kampar,104,Karimun,5,Keerom,2,Keinci,1,Kepri,177,Kerinci,186,Kesehatan,2,Labuhanbatu,681,Lampung,7,Lampung Utara,3,Lingga,3,Lingkungan,1,Lubuklinggau,6,Makasar,1,Malang,2,Malaysia,1,Maluku,1,Mandau,19,Medan,19,Merangin,485,Meranti,5,Mojokerto,1,Musi Rawas,1,Music,5,Musirawas,15,Nasional,22,News,25,NTT,1,Padang,7,Padang Pariaman,5,Palangka Raya,1,Palembang,9,Palu,1,Pangkalpinang,1,Papua,17,Pekalongan,1,Pekanbaru,29,Pelalawan,40,Pendidikan,11,Peristiwa,32,Pessel,1,Pinggir,25,Politik,4,Pontianak,1,Purwokerko,1,Religi,9,Riau,299,Rohil,23,Sanggau,2,Sarolangun,1,Sejarah,1,Semarang,2,Senayang,1,Serang,4,Serbaserbi,1,Siak,5,Sidoarjo,47,Sodoarjo,1,Solo,3,Solsel,70,Sports,2,Sukabumi,1,Sumba,1,Sumbar,88,Sumbat,1,Sumsel,31,Sumut,706,Sungai Penuh,42,Surabaya,3,Tanjab,489,Tanjungpinang,7,Tebo,281,Teknologi,4,TNI-Polri,3,Tulangan,1,Viral,2,Yogyakarta,2,
ltr
item
PORTAL BUANA: Pengacara Mukmin,S,HI Dan Rekan mendampingi beberapa perangkat desa guna untuk melayangkan surat keberatan atas pemecatan beberapa perangkat desa
Pengacara Mukmin,S,HI Dan Rekan mendampingi beberapa perangkat desa guna untuk melayangkan surat keberatan atas pemecatan beberapa perangkat desa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjue5fbjiw9RcdhAW1gi8T6LJhki3qPxXgvD_kq08wxRGOYLzXbTYixCRWdyeaHXjEN27v5VlwC6qiliwF6zlWnYfxT3jixJwi9ZgfC_XuOsXFdyKcCzjG8vi_tzdSu2yRbZ5pd0ibI8JQ/s720/IMG_ORG_1679745894187.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjue5fbjiw9RcdhAW1gi8T6LJhki3qPxXgvD_kq08wxRGOYLzXbTYixCRWdyeaHXjEN27v5VlwC6qiliwF6zlWnYfxT3jixJwi9ZgfC_XuOsXFdyKcCzjG8vi_tzdSu2yRbZ5pd0ibI8JQ/s72-c/IMG_ORG_1679745894187.jpeg
PORTAL BUANA
https://www.portalbuana.com/2023/03/pengacara-mukminshi-dan-rekan.html
https://www.portalbuana.com/
https://www.portalbuana.com/
https://www.portalbuana.com/2023/03/pengacara-mukminshi-dan-rekan.html
true
8943075609614265413
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content