Tebo, Polres Tebo pada Rabu (12/04/2023) menggelar konferensi Pers terkait investasi bodong yang diduga dilakukan oleh ibu rumah tangga (IR...
Tebo, Polres Tebo pada Rabu (12/04/2023) menggelar konferensi Pers terkait investasi bodong yang diduga dilakukan oleh ibu rumah tangga (IRT) di Tebo bernama Ira, di Mapolres Tebo. Tampak hadir Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega didampingi PJU Polres Tebo.
Informasi yang diperoleh dari konferensi Pers ini, sejumlah barang bukti (BB) digunakan tersangka Ira alias Anira Dinawinata (33) untuk melancarkan aksinya.
Beberapa waktu lalu, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menjelaskan bahwa telah mengamankan seorang tersangka atas laporan sebelumnya pada Januari 2023 lalu, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Modus pelaku adalah melakukan penipuan dengan cara iming-iming kredit emas dijanjikan pada korbannya. Dimana sebelumnya ada salah satu korban yang dianggap sebagai pemodal.
Dimana pemodal tersebut bersedia menyumbangkan uangnya yang akan digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya terhadap korban lainnya.
“Untuk kerugian saat ini dari satu orang pelaporan (LP) sekitar Rp198 juta, tapi kalau ditotalkan dari beberapa korban kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. Sejauh ini jumlah korban yang sudah melapor ada 7 orang,” ungkap AKBP Fitria.
Sedang tersangka sebelumnya, sebut Kapolres, sudah diamankan di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Pasal yang dikenakan KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain mungkin, setelah rilis ini nanti akan dikembangkan korban lainnya. Tersangka mengakui semua perbuatannya namun, dirinya bukan satu-satunya orang yang menikmati hasil penipuan investasi bodong tersebut,” pungkas Kapolres.
*Team*
COMMENTS