Hak eks Karyawan Tak Diselesaikan. Diduga GTJ Duri Kangkangi UU No. 2 THN 2004 Tentang Perundingan Bipartit

DURI - Hak karyawan merupakan aspek penting dalam lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan. Namun, terkadang ada situasi di mana hak-hak ...


DURI - Hak karyawan merupakan aspek penting dalam lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan. Namun, terkadang ada situasi di mana hak-hak tersebut tidak dihormati, termasuk ketika sisa kontrak tidak dibayarkan kepada karyawan yang berhak menerimanya. Kejadian semacam ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan yang besar bagi karyawan yang terkena dampaknya. 


Hal serupa diduga PT. GTJ Duri mengabaikan hak-hak eks karyawan yang di PHK sebelah pihak.


Saat awak media ini mengkonfirmasi AE dari yang mewakili rekan-rekan terkena PHK (9 org) sesuai informasi dari Kuasa Hukum dari para eks Karyawan (9 orang), Senin (5/06/23) melalui selluler mengatakan, "Hari ini Senin tgl 5 Juni 2023 kita sudah melakukan komunikasi dengan Kuasa Hukum dari pihak perusahaan dalam hal ini adalah PT. GTJ. Namun tidak ada kejelasan untuk menyelesaikan membayarkan hak-hak eks karyawan yang di PHK sepihak (9 orang)". 


"Kita menunggu jawaban resmi dari Kuasa Hukum PT. GTJ. Ada itikad baik atau tidak dari perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak eks karyawan".  Jelas  AE sesuai informasi dari Kuasa Hukum Yusri Dachlan, S.H. yang juga sebagai Ketua Departemen bidang Hukum dan HAM di Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum Untuk Negara & Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS) Komisariat Wilayah Provinsi Riau yang konsisten menangani masalah perburuhan di Provinsi Riau.


Saat ditanyakan ke AE, mengatakan, "anjuran dari  Yusri, SH. selaku Kuasa Hukum kami, langkah apa yang akan dilakukan jika Pihak PT. GTJ mengingkari ada tahapan berikutnya.


"Kita akan melakukan langkah selanjutnya Perundingan Tripartit. Dan ini adalah ranah dari pemerintah daerah yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis sesuai dengan Undang Undang No. 2 Terkait dengan Bipartit. Kita akan mengirimkan surat dalam waktu beberapa hari ini ke Dinas Tenaga Kerja". Jelas AE dengan sedikit geram.


Untuk mencari titik terang terkait hak-hak eks karyawan  (9 orang) dari PT. GTJ ini, awak media langsung melakukan komunikasi dengan Kuasa Hukum PT. GTJ, Senin (5/06/23) sekira pukul 15.07 Wib melalui pesan WhatsApp.


Mohon tanggapannya terkait pertemuan dari PH PT. GTJ dan eks karyawan 9 org terkait Perundingan Bipartit?


Apakah sudah ada titik temu dan akan dilakukan pembayaran hak-hak karyawan sesuai dengan tuntutan?


Benarkah diundur lagi terkait Bipartit terkait Pembayaran hak eks karyawan 9 orang?


Sampai berita ini diterbitkan, Kuasa Hukum dari PT. GTJ belum memberikan jawaban. (Tim)

COMMENTS

Name

Aceh,2,Adat,1,Agam,1,Artikel,2,Bali,3,Balikpapan,2,Bandung,11,Bangkinang,5,Bangko,1,Banten,5,Banyumas,1,Barelang,1,Batam,86,Batsol,18,Bekasi,1,Belawan,1,Bengkalis,80,Bima,1,BIN,6,Binjai,1,Bintan,71,Bisnis,6,BNN,5,Bogor,7,Breaking News,1,Brebes,1,Bukittinggi,5,Bungo,3,Cianjur,2,Crypto,2,Deli Serdang,2,Denpasar,1,Dumai,5,Duri,2,Ekbis,1,Ekonomi,1,Entertainment,12,Hukrim,26,Imfo,1,Indramayu,1,Info,3161,Info Polri,20,Info TNI,83,Informasi,2,Inhu,1,Internasional,6,International,2,Into,1,Jabar,24,Jakarta,91,Jambi,1598,Jateng,11,Jatim,56,Jeddah,1,Johor,1,Jsmbi,1,Kalbar,24,Kalteng,1,Kaltim,1,Kampar,104,Karimun,5,Keerom,2,Keinci,1,Kepri,177,Kerinci,186,Kesehatan,2,Labuhanbatu,681,Lampung,7,Lampung Utara,3,Lingga,3,Lingkungan,1,Lubuklinggau,6,Makasar,1,Malang,2,Malaysia,1,Maluku,1,Mandau,19,Medan,19,Merangin,480,Meranti,5,Mojokerto,1,Musi Rawas,1,Music,5,Musirawas,15,Nasional,22,News,25,NTT,1,Padang,7,Padang Pariaman,5,Palangka Raya,1,Palembang,9,Palu,1,Pangkalpinang,1,Papua,17,Pekalongan,1,Pekanbaru,29,Pelalawan,40,Pendidikan,11,Peristiwa,32,Pessel,1,Pinggir,25,Politik,4,Pontianak,1,Purwokerko,1,Religi,9,Riau,299,Rohil,23,Sanggau,2,Sarolangun,1,Sejarah,1,Semarang,2,Senayang,1,Serang,4,Serbaserbi,1,Siak,5,Sidoarjo,47,Sodoarjo,1,Solo,3,Solsel,70,Sports,2,Sukabumi,1,Sumba,1,Sumbar,88,Sumbat,1,Sumsel,31,Sumut,706,Sungai Penuh,42,Surabaya,3,Tanjab,484,Tanjungpinang,7,Tebo,281,Teknologi,4,TNI-Polri,3,Tulangan,1,Viral,2,Yogyakarta,2,
ltr
item
PORTAL BUANA: Hak eks Karyawan Tak Diselesaikan. Diduga GTJ Duri Kangkangi UU No. 2 THN 2004 Tentang Perundingan Bipartit
Hak eks Karyawan Tak Diselesaikan. Diduga GTJ Duri Kangkangi UU No. 2 THN 2004 Tentang Perundingan Bipartit
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtIvDAilhMoBYVboeSrGb9bi7Il5iikkuO6KHUjLsd0iRQ9Gg3ly-fNFqeYAYGniKwS5YUltbFNB_8mGAx1qP6mqVK6sapZ3BqIvFH4ZfpJ6VsTCP9vuh9UoK0PxqphpziZE0Pd3_HxuVd/s1600/IMG_ORG_1685975697075.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtIvDAilhMoBYVboeSrGb9bi7Il5iikkuO6KHUjLsd0iRQ9Gg3ly-fNFqeYAYGniKwS5YUltbFNB_8mGAx1qP6mqVK6sapZ3BqIvFH4ZfpJ6VsTCP9vuh9UoK0PxqphpziZE0Pd3_HxuVd/s72-c/IMG_ORG_1685975697075.jpeg
PORTAL BUANA
https://www.portalbuana.com/2023/06/hak-eks-karyawan-tak-diselesaikan.html
https://www.portalbuana.com/
https://www.portalbuana.com/
https://www.portalbuana.com/2023/06/hak-eks-karyawan-tak-diselesaikan.html
true
8943075609614265413
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content