BATAM, PT. Anhong Media Internasional melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 2 orang karyawannya tanpa alasan. Keh...
BATAM, PT. Anhong Media Internasional melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 2 orang karyawannya tanpa alasan.
Kehadiran KSPSI Kota Batam ke perusahaan tersebut untuk mendampingi dan meminta penjelasan kepada pihak manajemen atas PHK tersebut, yang berada di lokasi pertokoan gading mas Sei panas kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau. (15/6/2023)
Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPC KSPSI Kota Batam Carlos Hutabarat beserta Wakil Ketua 1 Subri Wijonarko serta Sekertaris Andi Jamaluddin , Kuasa Hukum PT. Anhong Media Internasional Riswan, dan 2 Orang mantan Karyawannya yang terkena PHK.
Carlos Hutabarat Mengatakan, kami membawa anak-anak yang terkena PHK secara sepihak yang mana mereka telah bekerja selama 6 bulan, kami temui ada pelanggaran perusahaan antara lain kontrak bermasalah dan tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaaan serta kesehatan, ujar Ketua DPC KSPSI Kota Batam.
Kami selaku serikat pekerja dan serikat buruh siap mendukung investor yang masuk ke Batam akan tetapi hendaknya mengikuti aturan dan undang-undang tenaga kerja yang berlaku di Indonesia, untuk itu kami berharap kepada pengusaha agar melindungi pekerjanya Melalui BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai undang-undang no.40 tahun 2004, Kata Carlos Hutabarat.
Secara umum hal ini telah memasuki pokok persoalan pelanggaran norma kerja, peraturan perusahaan yang merupakan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan, dikarenakan tidak berjalannya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri di UPT Pengawas Ketenagakerjaan yang mengacu pada amanat Kepmenakertrans No. 33 tahun 2016 tentang Kepengawasan Ketenagakerjaan.
Kuasa hukum PT. Ahong Media Internasional tidak mengetahui secara rinci apa yang menjadi penyebab terjadinya PHK tersebut, tetapi apabila ada tuntutan kami akan mengikuti semua prosesnya, tutur Riswan.
Pekerja yang terkena PHK menjelaskan, kami menandatangani kontrak selama 2 tahun tetapi tiba-tiba di PHK tanpa alasan, sementara kami telah bekerja selama 6 bulan namun sisa kontrak yang sebenarnya harus dibayarkan oleh perusahaan, menurut undang-undang tenaga kerja sampai saat ini tidak ada kejelasannya.
Kepada pihak dan Dinas yang terkait dapat menangani permasalahan PHK yang kami rasakan, agar kedepannya tidak terjadi kembali permasalahan yang kami rasakan saat ini. (Endra)
COMMENTS