Muara Tebo -Polres Tebo laksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito didampingi oleh Kasi Humas dan...
Muara Tebo -Polres Tebo laksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito didampingi oleh Kasi Humas dan jajarannya, bertempat di Ruang Si Humas Polres Tebo, Rabu (29/11/2023) kemarin.
Dalam Konferensi Pers Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan, terjadi diakibatkan pelaku merasa sakit hati kepada korban.
Zuhdi Adison (20) yang merupakan pelaku pembunuhan, awalnya meminjam duit kepada korban Mukhlis (58) yang merupakan pemilik kebun tempat Zuhdi bekerja.
Zuhdi Adison meminjam uang kepada Mukhlis karena akan melamar atau bertunangan di bulan Desember mendatang, namun permintaan tersangka Zuhdi Adison tidak dapat dipenuhi atau dikabulkan oleh Mukhlis.
” Pelaku Zuhdi Adison yang tidak terima dan sakit hati karena tidak di pinjami uang tersebut, akhirnya melakukan tindak pidana pembunuhan,” ungkap Wakapolres Kompol Dhadhag.
Dikatakannya, lanjut Polres tebo melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung barat (Tanjabbar) dan akhirnya pelaku dibawa ke Mapolres Tebo.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan anggota Polres Tebo berupa sebuah balok kayu, sebilah parang, handpon dan barang bukti lainnya.
” Akibat perbuatannya maka tersangka Zuhdi Adison akan di jerat, dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kompol Dhadag.
Zuhdi Adison saat ditanya awak media dirinya mengakui baru bekerja sekitar 15 hari, dengan korban di kebun sawit milik korban Mukhlis dan diupah Rp15 ribu per jamnya.
Ia melakukan tindak pidana tersebut karena sakit hati atas ucapan korban pada pagi itu yang tiba tiba datang dan marah marah ke pada tersangka.
” Saya menyesal telah melakukan pembunuhan, dengan menghabisi nyawa korban, karena saya kesal,” ucap Zuhdi.
Diberitakan sebelumnya tersangka Zuhdi Adison membunuh korban Mukhlis dengan sadis, tersangka menghabisi nyawa korban dengan memukul korban pakai balok sehingga korban tersungkur, lanjut tersangka menebas leher korban dengan parang
rio
COMMENTS