Labuhanbatu, Sinergi antara Personel TNI dari PM Subdenpom I / 1-2 Rantauprapat dan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengu...
Labuhanbatu, Sinergi antara Personel TNI dari PM Subdenpom I / 1-2 Rantauprapat dan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Baru Siluang Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Senin (06/05/2024)
Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan seorang pria berinisial MR Alias Duan (39), berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun Gunung Selamat Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, berikut adalah barang bukti yang berhasil disita antara lain 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 104,8 gram bruto, 1 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja seberat 4,21 gram bruto, Berbagai peralatan terkait penyalahgunaan narkotika, Uang tunai senilai Rp. 752.000,-
Penangkapan yang dilakukan oleh Personel TNI terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib di Jl. Baru Siluang Desa Gunung Selamat Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu dan MR Alias Duan mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan menangani kasus penyalahgunaan narkotika menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas dari peredaran narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan pelaku MR Als Duan berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya(Her)
COMMENTS