Merangin, Dalam rangka pengawasan dan penertiban penggunaan Gas bersubsidi tabung ukuran 3 kg telah dilakukan pengawasan. Dalam pengawasan ...
Merangin, Dalam rangka pengawasan dan penertiban penggunaan Gas bersubsidi tabung ukuran 3 kg telah dilakukan pengawasan.
Dalam pengawasan dan penertiban ini di pimpin langsung oleh Kabag.SDA
Hendri,S.sos,MM mengatakan "Jika di temui ada pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pemerintah dalam hal ini PT.Pertamina akan di beri sangsi teguran 1,2 dan tiga, jika tidak di indah kan akan di rekomendasi pemutusan usaha pangkalan (PHU)"ujar Hendri di ruang kerja nya
Ikut mendampingi dalam pengawasan dan penertiban permasalahan gas 3 kg ,turut serta H.Lan Karlan Ketua LPKNI ,14 instansi terkait Berdasarkan surat tugas Bupati Merangin.nomor : 094/19/ST/SDA/2024 Tertanggal 01 Juni 2024, terkait pengawasan dan Penertiban di wilayah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
ROLEX
COMMENTS