Iklan

PB
Wednesday, June 26, 2024, June 26, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-26T14:24:20Z
InfoJambiMerangin

Tindak Dan Tertibkan PKL Yang Langgar Aturan RTH Bukan Gaya-gayaan



Merangin, Belum lama menjabat Hanya dalam hitungan hari saja sebagai Plt Kasat Pol PP kabupaten Merangin, M. Sayuti S. Ag mulai menertibkan Pedagang Kami Lima (PKL) yang berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam kota Merangin Bangko. 

Tanpa tebang pilih,dirinya berani mengambil tindakan yang sifat nya jika melanggar aturan dan ini tentu mendapat tantangan dari para PKL.



Dalam penertiban yang dilakukan pada Rabu 26/06/2024, Kasat Pol PP Merangin juga menggandeng TNI, Polri dan instansi terkait guna menertibkan para pedagang kaki lima

Telah dilakukan penertiban di beberapa titik yang selama ini menyalahi aturan  dan terlihat sangat semrawut di pandang mata terutama estetika ke asrian Ruang Terbuka Hijau



"Kita bukan tidak memberi ruang kepada PKL dalam mencari rezeki, namun tentu harus mentaati segala aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," Terang M. Sayuti. 

Lebih jauh ditegaskan lagi oleh M. Sayuti, bahwa apa yang dilakukan oleh Pol PP dan petugas lainnya pada hari ini, bukannya sekedar gaya-gayaan. 



"Saya tau bahwa ada orang yang tidak suka dengan apa yang kami lakukan hari ini, namun biarlah, apa yang saya lakukan ini adalah demi kepentingan orang banyak, bukan demi kepentingan sekelompok orang, kita ingin kota Bangko tetap sesuai dengan semboyannya, kota Beriman,Bersih, Rapi, Indan dan Aman," Ungkap M. Sayuti. 

Terdapat beberapa titik yang akan menjadi target penertiban, diantaranya kawasan tugu pedang, taman pemuda depan Bank Mandiri, eks kantin PKK,lingkungan Masjid Raya pasar bawah dan Taman Bujang Upik.

ROLEX

Sumber  : EksisJambi