Iklan

PB
Friday, July 19, 2024, July 19, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-19T09:44:20Z
JambiMeranginNews

Viral : Di duga Rugikan Negara Milyaran Rupiah 3 Tersangka Di Tahan



Merangin, Bertempat di Kantor kejaksaan Negeri Merangin , sekira pukul 20:27 setelah melakukan Serangkaian Pemeriksaan di lanjutkan dengan Penahanan 3 tersangka diduga melakukan tindakan pidana Korupsi dengan cara menggelembungkan Anggaran pada kegiatan Bantuan Sosial cetak sawah pada tahun anggaran 2015_2017 diduga Negara di rugikan Miliaran rupiah

Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo, SH, MH,di dampingi Kasie Pidana Khusus Agus Adi Atmaja.SH mengatakan 

"kami menahan tiga orang dalam perkara tindak pidana korupsi kwatir  tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti" Ujar Tri widodo



Tiga orang ber inisial ZA,GM,ZW salah satu di antara nya mantan kabid sarana dan prasarana  Dinas pertanian kabupaten merangin 


Di tambahkan Kajari "Tersangka ZW merupakan penyedia saprodi di duga melanggar pasal 2 ayat 1 serta ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 dakwaan terhadap para tersangka "ujar Tri

Akibat perbuatan ke 3 tersangka negara mengalami kerugian  sebesar  (Rp.1.489.597.500) ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.


ROLEX
Portalbuana