Pekanbaru (9/8/2024)- Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyar...
Pekanbaru (9/8/2024)- Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia atau officium nobile. secara prinsip seorang advokat atau yang sering dikenal dengan Penasehat Hukum/Lawyer dapat menjalankan profesinya didasari dengan adanya pemberian Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa/klien.
Bukan hanya dengan Surat Kuasa Khusus saja, juga dapat dengan adanya komitmen tertentu berupa MoU yang bersifat isidentil atau adanya limitatif sebagai klien tetap.
Mardun S.H, C.T.A sebagai Advokat dan merupakan pimpinan Kantor Hukum ETOS menjelaskan akhir-akhir ini adanya informasi dari teman teman media yang menginfokan, dan mempertanyakan langsung bahwa adanya pihak-pihak yang diduga mencatut namanya sebagai Penasehat Hukum dimedia tertentu.
Mardun, S.H, C.T.A secara ringan menyikapi (9/8/2024). "terkait informasi adanya pihak yang menggunakan nama kami sebagai Pensehat Hukum dimedia, perlu kami jelaskan secara administratif di internal Kantor Hukum ETOS, ketika kami diminta untuk menjadi PH Media kami mensyaratkan adanya Surat Permohonan Kerjasama dari Pemohon, lalu kami tindak lanjuti dangan Surat Jawaban. Jika permohonan itu kami terima maka akan dilanjutkan dengan adanya penandatanganan MoU/perjanjian kerjasama jasa hukum. Maka dengan pemenuhan syarat dan Mou tersebut sudah menjadi bukti benar kami sebagai PH media tertentu tersebut dan bersedia nama kami di terakan pada box redaksi".
"Terkait adanya informasi nama kami digunakan sebagai PH pada media online tertentu silahkan dipertanyakan langsung kepada media terkait mengenai syarat Adminitratif yang terikat dengan kami, ada atau tidak. Atau jangan-jangan adanya pihak yang sengaja tanpa izin mencatut nama kami karena rasa kedekatan emosional, rasa-rasa saja" Terang Mardun, SH. CTA.
Sambil tersenyum Mardun, SH, CTA menjelaskan "satu sisi hal itu bisa jadi barometer positif bagi kami, karena nama kami dipercaya oleh rekan media untuk mengisi box redaksi sebagai PH sehingga mereka menilai ada nilai plus terhadap nama kami. Namun disebalik itu pasti ada sisi negatif yang dapat meluas yang harus di antisipasi".
Ketika kami mempertanyakan langkah apa yang akan dilakukan Oleh Pimpinam Kantor Hukum ETOS terkait info tersebut ia menjelaskan, "Rekan media adalah sahabat kita, simbiosis mutualisme itu penting dalam sebuah pergerakan profesi, namun kedewasaan, kearifan dan kebijaksanaan dibutuhkan dalam menyikapi hal ini, dalam interaksi sosial kita bersahabat dalam hal profesi kita tetap harus profesional dan saling menghargai". Tutup Mardun, SH, CTA (9/8/2024).
COMMENTS