Mandau, Bengkalis – Sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, terus bergulir. Kasus ini melibatkan Bapak Yamin yang mengklaim sebidang tanah di pinggir Jalan Bandes Rangau sebagai miliknya. Pada Selasa (25/02/2025), mediasi kembali dilakukan untuk mencari solusi atas perselisihan ini.
Dalam pertemuan tersebut, Bapak Yamin menunjukkan sejumlah dokumen kepemilikan tanah, meskipun hanya berupa fotokopi. Di sisi lain, Bapak Ferry Ikbal, yang saat ini menguasai lahan tersebut, menyatakan bahwa dirinya membeli tanah itu dari pemilik sebelumnya, Bapak Erwin, berdasarkan dokumen kepemilikan yang berasal dari tahun 1991.
Sengketa ini bermula dari laporan warga RT 02/RW 08 terkait rencana aktivitas tambang galian C yang akan dilakukan oleh pihak rekanan PT PHR di lokasi tersebut. Merasa dirugikan, Bapak Ferry Ikbal kemudian melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh Bapak Yamin kepada pihak Kelurahan Air Jamban dengan harapan mendapatkan mediasi yang adil.
"Kami telah membuat laporan ke kantor Lurah Air Jamban terkait kasus penyerobotan tanah oleh Bapak Yamin," ujar Ferry Ikbal.
Pemerintah Kelurahan Air Jamban kini berperan aktif dalam memfasilitasi mediasi antara para pihak guna mencapai penyelesaian yang damai dan menghindari konflik yang berkepanjangan. Hingga saat ini, proses penyelesaian sengketa masih berlangsung, dengan harapan semua pihak dapat menemukan solusi terbaik yang mengedepankan asas keadilan.(Sht)
FOLLOW THE PORTAL BUANA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram