-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Elsa Tak Bisa Elak Terduga Korupsi KPU Bengkalis, Kini Resmi Dilaporkan ke Polda

Wednesday, April 9, 2025 | April 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-09T08:48:45Z


PEKANBARU - Laskar Melayu Anti Korupsi (LAMAK) secara resmi melaporkan Eks Ketua KPU Bengkalis periode 2019-2024 Elmiawati Safarina (Elsa)Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Eks Ketua KPU Bengkalis terpidana korupsi dana hibah Pemkab Bengkalis ke KPU Bengkalis, Fadhilah Al Mausuly sebesar Rp4,5 Milyar lebih.

Hal itu diungkapkan Ketua LAMAK Tengku Iskandar didampingi Sekretaris Ikhsan Habibi di halaman Mapolda Riau jalan Pattimura, kota Pekanbaru, Rabu, 9 April 2025, bahwa pihaknya melaporkan Eks Ketua KPU Bengkalis, Elsa tersebut, karena sesuai putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, bahwa perempuan tersebut dinilai juga terlibat dalam korupsi dana hibah Pemkab Bengkalis Rp4,5 Milyar yang menjerat Fadhilah Al Mausuly.

"Diputusan PN Tipikor Pekanbaru menyebut, dalam hal tindak pidana korupsi KPU Bengkalis periode 2019-2014 telah terbukti terjadi kerugian Negara sebesar Rp 4.592.107.767,-  dengan nomor putusan 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr, dengan terpidana Dr. Fadhillah Al Mausuly, "katanya, siang ini.

Dijelaskan, berangkat dari putusan tersebut, diduga komisioner KPU Bengkalis atas nama Elmiawati Safarina, sesuai pasal 35 ayat 2 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Tipikor, juga sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, dengan tidak melaksanakan kebijakan pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, berupa pengembalian pinjaman uang.

Oleh sebab itu, LAMAK meminta agar pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan lebih mendalam atas keterlibatan Elsa tersebut, dengan segera memposes sesuai UU yang berlaku seperti putusan PN Tipikor Pekanbaru terhadap Fadhilah Al Mausuly yang jelas telah terbukti melakukan korupsi.

Menurutnya, rincian dugaan keterlibatan Elsa melakukan korupsi KPU Bengkalis berupa dana Hibah dari Pemkab Bengkalis itu sudah dilampirkan dalam surat pelaporan ke Polda Riau, dan ia tidak bisa menjelaskan secara rinci kepada publik untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

LAMAK menilai, dalam proses hukum korupsi di KPU Bengkalis yang telah menjerat Fadhilah Al Mausuly tersebut belum juga tuntas, karena ternyata masih ada keterbitan lain yaitu pihak komisionernya (Elmiawati Safarina), sesuai temuan dan juga dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru atas terdakwa Fadhilah Al Mausuly.

"Mari kita sama-sama kawal adanya laporan keterlibatan saudari Elsa ini di Polda, dengan harapan agar bumi melayu lancang kuning di Provinsi Riau ini dapat bersih dari para pejabat berjiwa koruptor, "jelasnya lagi.(Red)
×
Berita Terbaru Update