KERINCI.– Pemilik akun TikTok bernama Indra terancam berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga mencemarkan nama baik media PBN TV melalui kolom komentar di salah satu unggahan pemberitaan.
Komentar tersebut muncul di salah satu video yang dibagikan akun TikTok Firman Conet, yang mengangkat pemberitaan dari PBN TV mengenai seorang konten kreator bernama Mbak Yu yang melaporkan akun TikTok @805dhika. Dalam komentarnya, akun Indra menyebut PBN TV dengan istilah “media Bodrex”, yang dianggap merendahkan dan mencoreng nama baik media tersebut.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Redaksi PBN TV dan juga Ketua WHN ( Wawasan Hukum Nusantara) DPW Riau, (Sudirman Chan), menyatakan tidak menerima komentar tersebut dan segera mengambil langkah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Mardun, SH, pihaknya akan melaporkan pemilik akun TikTok Indra ke Polres Kerinci.
Saat Pimpinan Media PBN TV menelpon via WhatsApp kepada pemilik akun tiktok Indra, untuk meminta klarifikasi komentar nya yang mengatakan media Bodrex, malah saudara indra mengaku dari sebuah media yang bernama semut merah, dan setelah di search dan ternyata media yang bernama semut merah ini tidak ada, dan ternyata Semut merah adalah satu Nama LSM yang di catutnya.
Saat Redaksi PBN TV di sungai Penuh dan kerinci konfirmasi kepada Ketua LSM Semut Merah, Ternyata Saudara Indra yang mengaku dari semut merah ini tidak ada nama nya di LSM tersebut.
Kuasa hukum Media PBN TV Sekaligus juga Sebagai Dewan Redaksi Menuturkan
"Komentar yang dilontarkan akun Indra sangat tidak etis, bernada penghinaan, dan mencemarkan nama baik media kami. Kami memandang perlu untuk membawa kasus ini ke jalur hukum," tegas Mardun, SH.
Ia menambahkan, tindakan akun TikTok Indra diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
"Perbuatan ini masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang distribusi dan/atau transmisi informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta," jelas Mardun.
Atas dasar itu, pihak PBN TV, melalui perwakilannya di Kota Sungai Penuh, tengah mempersiapkan laporan resmi untuk diserahkan ke Polres Kerinci dalam waktu dekat.
PBN TV menegaskan bahwa langkah hukum ini sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah pers dan kebebasan jurnalistik yang selama ini dijunjung tinggi.(red)