Jakarta, 21-04-2025, Wawasan Hukum Nusantara melalui perwakilannya yaitu Reno selaku ketua WHN Jakarta Pusat dan Joko yang merupakan ketua WHN Jakarta Utara menyampaikan surat pengaduan yang ditulis oleh ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara yaitu Arqam Bakri. Surat pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas penelantaran 4 ABK Indonesia yang ditelantarkan di senegal dan saat ini ditampung di Kedubes Dakar Senegal.
Dalam surat pengaduan tersebut Arqam menyoroti kinerja P2MI selaku lembaga non pemerintah yang bertanggung jawab langsung terhadap presiden terkait Pekerja Migran Indonesia. Menurut Arqam sudah saatnya ketua P2MI tersebut dievaluasi mengingat saat ini sangat marak terjadi kasus-kasus yang menyangkut tenaga kerja Indonesia yang tidak terselesaikan. Padahal potensi debisa begara dari PMI sangat besar maka sudah selayaknya negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum serta memastikan keselamatan para PMI di luar negeri.
Selain menyoroti kinerja P2MI, Wawasan Hukum Nusantara juga menyoroti kinerja Dubes RI untuk senegal yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya. Para ABK Indonesia telah ditampung di KBRI selama kurang lebih 3 bulan dan Kedubes RI Dakar hanya bisa memulangkan 1 ABK menyisakan 3 ABK yang tidak jelas nasibnya yang terpisah jauh dari keluarga.
Dalam isi suratnya WHN menyampaikan kepada Presiden Prabowo untuk membantu para ABK Indonesia tersebut kembali ke Indonesia agar mereka bisa kembali berkumpul bersama keluarga serta kembali mencari pekerjaan yang layak untuk menghidupi keluarga mereka.
"PMI adalah pekerjaan mulia yang menghasilkan devisa negara yang sangat besar, maka sudah selayaknya negara hadir memberikan perlindungan hukum serta membantu mereka disaat kesulitan." Ujar Arqam.
Redaksi